— Jakarta — Polisi menangkap pengemudi mobil Toyota Calya berinisial GVK yang mengamuk hingga merusak spion mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Insiden itu terjadi pada Kamis (9/7) dan berujung pada laporan polisi serta penetapan tersangka terhadap sopir Calya.

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengatakan pelaku merasa kendaraannya diserempet sehingga marah, namun setelah diperiksa tidak ditemukan bukti adanya senggolan.

“Pelaku merasa kendaraannya diserempet. namun setelah dicek tidak ada, makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan,” kata Farouq saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Dalam video yang beredar, peristiwa berawal ketika pelaku tidak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Farouq menyebut pelaku turun dari mobil dan terjadi keributan di lokasi.

“Saat belok, terlapor merasa tidak terima dan turun dari mobilnya dan setelahnya terjadi keributan. Lalu, terlapor melakukan pemukulan terhadap mobil korban serta merusak kaca spion kanan, 2 buah wiper, dan kerusakan pada bodi mobil,” ujar Farouq.

Akibat perbuatan itu, korban melapor ke polisi. Tim penyelidik kemudian menangkap pelaku pada Kamis malam di Kwitang, Jakarta Pusat.

Saat ini GVK sudah berstatus tersangka. Farouq menyebut pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan.

“Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Farouq.