— Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS). Aksi kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial puluhan miliar rupiah bagi perusahaan penyedia jaringan seluler, tetapi juga menyebabkan ribuan pelanggan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat kehilangan sinyal.

Kerugian materiil yang dialami oleh operator telekomunikasi diperkirakan mencapai Rp 60 miliar akibat ulah komplotan ini. Selain kerugian finansial, dampak yang dirasakan masyarakat juga signifikan berupa terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan berulang mengenai kehilangan perangkat modul BTS. Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata menyamar sebagai teknisi resmi. Mereka menggunakan kendaraan operasional seperti Toyota Avanza hitam dan Daihatsu Sigra untuk melancarkan aksinya.

Para pelaku memiliki keahlian teknis di bidang jaringan telekomunikasi dan bahkan berkomplot dengan oknum pegawai aktif. Mereka memanfaatkan pengetahuan dan akses yang dimiliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa menimbulkan kecurigaan.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional. Beberapa tersangka utama yang berhasil diamankan antara lain AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi pembobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur, serta GA sebagai penadah barang curian.

Di wilayah Banten, tim gabungan mengidentifikasi aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif. Sebanyak 15 unit modul BTS dicuri dan dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak. IG bersama tiga pelaku lainnya di Jakarta kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan. Pemeriksaan mendalam terhadap salah satu tersangka juga mengungkap adanya aliran dana mencurigakan senilai puluhan juta rupiah melalui 11 kali transaksi perbankan kepada tersangka lain.

Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk terus mengejar pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara hingga ke akarnya.

Lebih lanjut, terungkap bahwa sindikat ini diduga dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang dicuri dikumpulkan oleh pengepul dan dikirim ke luar negeri atas arahan seorang warga negara asing (WNA) bernama Jason Zhang, yang diduga berada di Bangkok, Thailand, melalui jasa ekspedisi.