Berita7 — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mencabut garis polisi (police line) dan mengambil rekaman CCTV dari tempat hiburan malam White Rabbit di Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah seluruh proses penyidikan selesai dan perkara narkoba tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan, yang dikenal sebagai Tahap II.
Pelepasan garis polisi dan pengambilan CCTV dilakukan oleh tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan manajemen White Rabbit, Po Cu selaku Manajer Keuangan dan Evan Aden selaku Manajer Pemasaran. Garis polisi yang dicabut berada di delapan titik, sementara tujuh unit CCTV pengawas turut diamankan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pencabutan segel dan pengambilan barang bukti dilakukan karena penyidikan telah rampung dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menandakan bahwa kasus ini akan segera berlanjut ke persidangan.
Tujuh Tersangka dan Ratusan Barang Bukti Segera Diadili
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan tempat hiburan malam White Rabbit memasuki babak baru dengan dilimpahkannya tujuh tersangka ke kejaksaan. Berkas perkara ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh tujuh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum para tersangka diadili di meja hijau. Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, penyidik juga menyerahkan 75 item barang bukti yang meliputi satu brankas, buku catatan, berbagai jenis narkotika seperti ekstasi berlogo kepala harimau, TMT, dan Transformer, delapan bungkus plastik klip berisi cartridge etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, hingga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Tujuh tersangka yang dilimpahkan adalah Farid Ridwan (38) sebagai penyedia dan pengedar narkotika; Rully Endrae (41) sebagai supervisor yang menerima pesanan dari tamu; Memo Hasian Nababan alias Sean (27) sebagai captain yang memanggil supervisor untuk asesmen tamu; Rizky Fridayanti alias Kiki (23) sebagai waiter yang memanggil captain untuk pesanan tamu; Erwin Septian alias Ewing (36) sebagai bandar atau apoteker; Alex Kuniawan (42) sebagai pemilik sekaligus direktur; serta Yaser Leopold Talahatu (38) sebagai manajer operasional.
Penggerebekan Setelah Investigasi Mendalam
Tempat hiburan malam White Rabbit yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digerebek oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 16 Maret 2026. Penggerebekan ini merupakan hasil dari operasi undercover buy yang dilakukan setelah adanya informasi mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap pemilik, direktur, serta manajer operasional klub malam tersebut. Tersangka Alex Kurniawan, selaku pemilik, mengakui bahwa peredaran narkotika di White Rabbit telah diketahui sejak tahun 2024.
Ikuti Berita7
