Berita7 — Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) yang menyebabkan hilangnya sinyal seluler di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Modul-modul yang dicuri diduga dikendalikan oleh jaringan internasional.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul sebelum dikirim ke luar negeri. Pengiriman ini dilakukan melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA) bernama Jason Zhang, yang diduga berada di Bangkok, Thailand.
Dalam operasi ini, polisi menangkap beberapa tersangka utama, termasuk AN dan ASA yang berperan sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur, serta GA yang bertindak sebagai penadah dan pengepul barang curian. Bareskrim mengamankan total 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional.
Hilangnya komponen vital ini berdampak langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat, menyebabkan kerugian immaterial yang signifikan akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak penyedia jaringan seluler dan internet yang berulang kali kehilangan perangkat modul BTS. Akibat aksi komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar.
Nyamar Jadi Teknisi dan Vendor
Tim investigasi melakukan analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan untuk mengidentifikasi para pelaku. Aksi pencurian dilakukan dengan modus menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses mereka sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan.
Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar. Selain itu, tim gabungan juga menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan. Di wilayah Banten, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
4 Orang DPO Diburu
Pelaku di Banten mencuri sebanyak 15 unit modul BTS dan menjualnya kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. IG bersama tiga pelaku lainnya di Jakarta saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Adhia, ditemukan adanya aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka Ryan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional untuk memutus rantai pencurian infrastruktur negara ini hingga ke akarnya.
Ikuti Berita7
