Berita7 — Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait ASABRI. Menurut Hotman, penetapan tersangka ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Hotman Paris usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026). Hotman, yang mengaku telah puluhan tahun menjadi klien Presiden Prabowo, menyatakan keheranannya atas logika penetapan tersangka terhadap seorang pejabat yang disebutnya sebagai kebanggaan Presiden.
“Di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden? Yang telah mengembalikan uang negara Rp 430 triliun dengan cara seperti ini,” ujar Hotman kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa informasi yang diperolehnya menyebutkan proses hukum yang dijalankan oleh Polri terhadap Febrie tidak diketahui oleh Presiden.
Hotman Paris menganggap tindakan ini sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Ia menduga upaya Febrie dalam membongkar kasus-kasus besar seperti Petral dan MBG telah mengganggu kenyamanan para oligarki. “Banyak oligarki yang terganggu. Benar-benar dengan melakukan itu terhadap mantan Jampidsus ini, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo,” tuturnya.
Mengenai keputusannya membela Febrie, Hotman menegaskan bahwa hal tersebut bukan demi uang atau mencari muka. Ia menyatakan tidak membutuhkan uang lagi dan semua kliennya adalah konglomerat. “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia,” pungkasnya.
Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dan telah melalui proses gelar perkara yang transparan.
“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi Hermanto, seorang pejabat kepolisian, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk gerai money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya 74 kg emas batangan, uang tunai, dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Polisi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan komprehensif. “Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Budi Hermanto menekankan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout), serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” katanya pada Rabu (8/7).
Penanganan Kasus di Kejagung
Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa ditunjuk untuk menangani perkara ini, mayoritas di antaranya pernah berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).
Anang memastikan penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Setelah dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan bahwa Febrie masih berstatus tersangka.
Ikuti Berita7
