Berita7 — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Boyamin menilai Hotman Paris tidak memahami aturan hukum yang berlaku.
“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden?” ujar Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Boyamin menantang Hotman Paris untuk menjelaskan dasar hukum yang menyatakan bahwa penetapan tersangka seorang jaksa, khususnya pada level Jampidsus, harus mendapatkan izin dari Presiden. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin presiden? Ada nggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya,” tutur Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 telah ‘mengamputasi’ kekebalan yang dimiliki seorang jaksa. Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan aturan sebelumnya, pemeriksaan seorang jaksa tidak memerlukan izin presiden, melainkan izin dari Jaksa Agung.
“Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu. Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi,” jelas Boyamin.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu,” tambahnya.
Meskipun demikian, Boyamin menyatakan memahami upaya pembelaan yang dilakukan Hotman Paris terhadap kliennya. Ia menganggap hal tersebut sebagai bagian dari strategi seorang advokat dalam membela kliennya.
“Nah ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA,” ujar Boyamin.
Boyamin menambahkan, ia menghormati dan mempersilakan Hotman Paris untuk menggunakan berbagai cara dalam membela kliennya, termasuk mendramatisir. Namun, ia berharap agar pembelaan tersebut tetap berpegang pada pokok persoalan hukum.
Hal krusial yang harus dihadapi oleh tim penasihat hukum Febrie, menurut Boyamin, adalah membuktikan terkait temuan barang bukti berupa uang hampir setengah triliun rupiah dan 74 kilogram emas.
“Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana,” ungkapnya.
Ia menilai temuan tersebut telah menjadi bahan lelucon di kalangan masyarakat, terutama dengan adanya pernyataan-pernyataan yang berubah-ubah mengenai penggunaan barang bukti dan kepemilikan aset.
“Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi untuk kepentingan yayasan. Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui oleh Febri merupakan rumahnya, lalu berubah menjadi disebut milik mertuanya,” imbuhnya.
Boyamin juga memberikan contoh bahwa baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menangkap dan menetapkan tersangka pada level menteri tanpa memerlukan izin presiden.
“Malah justru KPK aja pernah nangkap menteri, itu juga tidak izin presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri, juga tidak ada aturan izin presiden, gitu lho,” terangnya.
Ia beranggapan bahwa istilah ‘pamit’ yang disampaikan Hotman Paris lebih tepat diartikan sebagai tata krama, bukan kewajiban hukum. Boyamin yakin Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau tidak, itu namanya tata krama. Dan presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi, gitu. Dan memang jika alat bukti cukup, ya tersangka,” ungkap dia.
“Buktinya kan kalau memang ini apa, tidak ada, apa istilahnya, presiden itu tidak berkenan, ya berarti kan disuruh nutup, kan gitu kan. Bukan, bukan dialihkan kepada Kejaksaan Agung, kan itu. Itu saya kira clear lah, dan ya anu, prinsipnya kita saling menghormati itu aja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea membela Febrie Adriansyah dengan menyebut kasus yang menjerat kliennya sebagai kriminalisasi. Ia juga mengaitkan pembelaannya dengan hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya sebagai klien setia.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ujar Hotman.
Hotman merasa miris melihat kondisi Febrie yang menurutnya adalah sosok berprestasi dan menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.
Ikuti Berita7
