Berita7 — Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, dalam perkara dugaan korupsi importasi pada 28 Juli 2026.
Penetapan jadwal sidang ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, yang menyatakan bahwa perkara telah diregister dengan nomor 41 atas nama terdakwa Budiman Bayu Prasojo.
“Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 41 atas nama terdakwa mantan Kasie Intelijen BC Budiman Bayu Prasojo (kasus Bea Cukai) dan dijadwalkan sidang perdana pada 28 Juli 2026,” kata Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Susunan Majelis dan Dakwaan
Perkara Budiman akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi M. Takdir Suhan menyatakan bahwa Budiman akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 5,7 miliar.
“Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp 5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing,” ujarnya, Rabu (15/7).
Jaksa menyebut uraian lengkap mengenai pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan diungkapkan saat persidangan pembacaan surat dakwaan.
“Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan. Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan,” ucapnya.
Perkara Terkait dan Proses Persidangan Lain
Tiga pejabat Bea Cukai lain telah lebih dahulu menjalani persidangan terkait kasus yang sama. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar. Saat ini persidangan terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sementara itu, tiga terdakwa yang diduga sebagai penyuap telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim.
Vonis Para Terdakwa Penyuap
- John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ikuti Berita7
