Berita7 — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Kuntadi sosok tepat untuk menggantikan posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang ditinggalkan Febrie Ardiansyah. Namun, Sahroni mengingatkan tugas berat menanti Kuntadi jika akhirnya disetujui oleh Presiden.
Penunjukan Kuntadi diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto, setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi.
“Saya kenal yang bersangkutan dan rekam jejaknya juga sangat baik, Pak Jaksa Agung tidak salah pilih,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).
Pesan Untuk Pembenahan Internal
Sahroni menegaskan salah satu kewajiban utama Kuntadi adalah melakukan pembenahan internal yang sebelumnya sempat dipimpin oleh Febrie Ardiansyah. Menurut politikus tersebut, upaya clean up di internal menjadi prioritas.
“Pak Kuntadi punya tugas berat harus membenahi internal di dalam, bahasa saya bersih-bersih. Pesan saya ke Pak Kuntadi jaga benar institusinya dan fokus juga mengawal perkara ini (Febrie Ardiansyah) dengan profesional,” ucap dia.
Sahroni, yang juga Bendahara Umum DPP NasDem, berharap Kuntadi tidak main-main dalam menangani kasus korupsi dan mampu membuktikan komitmennya untuk membenahi internal.
“Dia harus buktikan bahwa dia nggak main-main untuk benahi semua, terutama internal Pidsus dan jangan main-main sama proses perkara korupsi,” imbuhnya.
Proses Pengajuan Nama Ke Presiden
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan telah menerima pengajuan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Kuntadi saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Pengajuan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin diterima pada Selasa, 14 Juli.
“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Prasetyo menjelaskan langkah selanjutnya adalah penilaian sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk tim penilai akhir (TPA).
“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi),” ucapnya.
“Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya emikian,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan selain pengajuan nama untuk Jampidsus, terdapat juga pengajuan nama untuk posisi Wakil Jaksa Agung, namun ia belum menyebutkan siapa calon penggantinya.
Ikuti Berita7
