— Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, sebagai pengganti Febrie Adriansyah untuk menduduki posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pengajuan resmi tersebut disampaikan melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan kini Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Usai pengunduran diri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri, dan penanganan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Istana Terima Surat Pengajuan

Pihak Istana menyatakan telah menerima surat pengajuan nama Kuntadi sebagai Jampidsus. Surat itu tercatat diterima pada Selasa, 14 Juli 2027.

“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2027).

Prasetyo menyatakan proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme penilaian yang berlaku dan membenarkan nama yang diajukan adalah Kuntadi.

“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi),” ucapnya.

Prasetyo menambahkan masih diperlukan waktu untuk memproses pengajuan tersebut karena adanya mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

“Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian,” ujarnya.

Selain usulan nama untuk Jampidsus, Jaksa Agung juga mengajukan nama untuk posisi Wakil Jaksa Agung. Namun Prasetyo belum membeberkan identitas nama tersebut.

“Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” sebutnya.

Sosok Kuntadi

Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa. Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970, ia memulai karier di Kejagung sejak 1996 dengan posisi awal staf tata usaha di Jampidsus.

Karier Kuntadi melesat setelah dipercayakan sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Pada 2018 ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Nama dan peran Kuntadi semakin dikenal publik saat ia menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 2022. Di posisi itu, ia menjadi salah satu garda terdepan dalam menyampaikan pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Selama menjabat Direktur Penyidikan, Kuntadi memimpin penyidikan beberapa kasus korupsi besar. Salah satunya adalah kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disebut merugikan negara Rp 8 triliun dan menjerat 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus tersebut mendapat sorotan publik karena menyeret Harvei Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangkanya.

Setelah dua tahun sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024, kemudian dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada November 2025, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025.