— Kasus kekerasan seksual massal terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, memasuki tahap baru. Penyidikan menunjukkan 27 orang diduga terlibat, dan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang pada Rabu, 15 Juli 2026.

Polres Sampang menyatakan para tersangka diduga terhubung lewat hubungan berantai yang dimulai dari satu pelaku utama berinisial AP. Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan mekanisme perekrutan pelaku lain oleh AP.

“AP ini ngajak temen, temennya itu ngajak temen lagi. Bisa temennya ngajak temen, temennya ngajak temen termasuk mungkin arahnya sampai ke yang usia 42 tahun. Jadi rantai seperti itu,” ungkap Hartono.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa AP membentuk grup WhatsApp untuk memudahkan komunikasi antarpelaku. Hal ini diketahui dari pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditangkap.

“Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya,” jelas Hartono.

Begitu polisi mulai melakukan penangkapan, ruang komunikasi digital itu bubar. Sebagian besar anggota grup keluar dari percakapan untuk menghilangkan jejak, menurut keterangan kepolisian.

“Jadi ada grupnya, setelah salah satu pelaku ini ditangkap, mereka keluar dari grup. Ceritanya seperti itu,” ungkap Hartono.