Berita7.co.id — Jakarta — Seorang oknum yang mengaku anggota Satpol PP diduga melakukan pungutan liar di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku disebut memakai nama samaran saat meminta uang kepada pengurus rumbel.
Satpol PP DKI Jakarta menyatakan pelaku beridentitas Givson Samosir dan kini diperiksa atas dugaan pungli serta pelanggaran disiplin pegawai, dengan ancaman hukuman disiplin tingkat berat.
Puput Enjelia, pengurus Rumbel Merah Putih, mengatakan kejadian berlangsung pada Senin (6/7). Menurut Puput, pelaku masuk ke lokasi dan meminta “uang bangunan” serta “uang kopi” sebesar Rp300 ribu, dengan alasan untuk lima orang.
“Dia kan memakai nama samaran juga. Namanya Aceng apa Acong gitu. Nah, nama Bapak itu tuh temannya Satpol PP yang kemarin (melakukan penyelidikan) ke sini. Nah takutnya kan namanya gimana, jelek ya. Terus si Bapak Aceng-nya ini nelponlah, video call-an, ‘Apakah benar ini orangnya yang Aceng?’ gitu. Bukan, ternyata namanya siapa ya, Givson itu ternyata,” kata Puput saat ditemui di lokasi, Minggu (12/7/2026).
Puput mengatakan pengurus sempat memberikan uang sebesar Rp150 ribu, hasil kumpulan pecahan Rp2 ribu dari anak-anak. Namun pelaku disebut masih memaksa meminta Rp300 ribu.
“Jadinya uangnya itu Rp 2 ribuan, Rp 150 ribu itu. Dikasihlah 150, terus si Bapak itu nggak mau, mintanya Rp 300 (ribu). Terus kami adanya segitu Pak, dia kayak maksa gitu kan,” ujar Puput.
Ketika ditanya asal satuan Satpol PP, pelaku disebut tidak menjawab dan langsung meninggalkan lokasi sambil membawa uang Rp150 ribu yang telah diterima.
“Ditanyain, ‘Bapak Satpol PP dari mana?’ dia nggak mau ngaku, terus ditanya-tanya. Terus Bapak itu ngasih HP-nya ke saya dia langsung pergi. Iya (uangnya) diambil,” tutur Puput.
Proses Pemeriksaan dan Ancaman Sanksi
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa pelaku telah diperiksa pada Kamis, 9 Juli, oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli dan pelanggaran disiplin pegawai.
“Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” kata Satriadi dalam keterangan, Minggu (12/7).
Satriadi menegaskan pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur.
Satpol PP DKI menyatakan menyesalkan peristiwa tersebut dan meminta masyarakat segera menghubungi call center 112 bila menemukan oknum petugas yang melakukan pungli.
“Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” — Satriadi Gunawan.
Ikuti Berita7.co.id
