— Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah, meminta sanksi tegas bagi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan pungutan liar di sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Ima, praktik pungli oleh aparat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik, terlebih sasarannya adalah fasilitas pendidikan nonformal bagi anak-anak. Ia berharap hukuman yang dijatuhkan mampu memberi efek jera.

Satpol PP Periksa Pelaku

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan instansinya tengah mengusut kasus tersebut dan telah memeriksa pelaku. Pelaku terancam dikenai hukuman disiplin tingkat berat.

“Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Satriadi.

Satriadi menegaskan pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf Satpol PP Jakarta Timur. Pihaknya menyesalkan adanya aksi pungli dan meminta masyarakat segera menghubungi call center 112 bila menemukan oknum petugas melakukan pungutan.

Soal Perizinan Rumah Belajar

Ima juga menyoroti aspek perizinan rumah belajar. Menurutnya, bimbingan belajar idealnya memiliki izin operasional yang diurus melalui PTSP dengan rekomendasi Dinas Pendidikan, ditambah Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

Ia membedakan rumah belajar berbasis komunitas dengan bimbel komersial, namun menegaskan keduanya tetap perlu melengkapi legalitas. “Namun rumah belajar berbasis komunitas berbeda konteksnya dengan bimbel komersial, sehingga pendekatan yang tepat adalah pembinaan agar melengkapi legalitas, bukan penindakan apalagi pungutan,” kata Ima.

Ima menambahkan bahwa keberadaan atau tidaknya izin sama sekali tidak membenarkan permintaan uang oleh petugas karena verifikasi perizinan memiliki mekanisme resmi yang tidak melibatkan pembayaran tunai di lokasi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada siapapun yang mengatasnamakan petugas dan segera melapor bila menemukan praktik serupa,” ujarnya.