Berita7.co.id — Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta menghentikan sementara pembayaran gaji seorang anggota yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan, mengatakan pelaku sudah beberapa kali berulah dan memiliki masalah utang.
Satriadi menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), sebelum penentuan sanksi lebih lanjut.
Proses Pemeriksaan dan Ancaman Sanksi
“Kalau ceritanya sama saya, sebelum saya mimpin Satpol PP juga memang orang ini udah berulah terus. Memang latar belakang keluarganya agak kurang ini lah, punya utang. Lebih besar pasak dari pada tiang lah,” kata Satriadi saat dihubungi, Senin (12/7/2026).
Menurut Satriadi, langkah awal yang diambil adalah pemberhentian pembayaran gaji kepada oknum tersebut sambil menunggu tahapan BAP. “Saat ini kita dalam proses pemberhentian gajinya dulu, tapi kan nanti harus di-BAP dulu dibikin berita acara, jangan sampai nanti kita di-PTUN harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Satriadi menyebut sanksi belum ditetapkan karena masih menunggu hasil penyelidikan. “(Sanksi) Belum tahu, kan masih tahapan BAP. Nantikan PPNS berdasarkan BAP penyidikannya kayak gimana. Yang pasti kalau udah gitu kan hukuman berat. Hukuman berat kan macem-macem, ada pemberhentian, ada sampai pemecatan ada proses ini, itu kan kembali lagi pada prosedur kepegawaian seperti apa nanti,” jelasnya.
Identitas Pelaku dan Ruang Tugas
Satriadi memastikan pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf yang bertugas di wilayah Jakarta Timur. Nama yang disebut adalah Givson Samosir, yang dikatakan sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Satpol PP tugasnya di Jaktim, tapi bikin ulahnya di mana-mana. Ya namanya karakter orangnya sih. Sering sih sering berulah juga, udah berapa kali lah,” tambah Satriadi.
Imbauan Untuk Masyarakat
Satpol PP DKI menyatakan menyesalkan kejadian itu dan meminta masyarakat melaporkan bila menemukan praktik pungli oleh oknum petugas. Warga diminta menghubungi call center 112 untuk melaporkan dugaan tindakan serupa.
Ikuti Berita7.co.id
