Berita7.co.id — Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, meminta agar oknum Satpol PP yang diduga melakukan pungutan liar terhadap rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, mendapat sanksi berat apabila bukti mendukung tudingan tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Menurut Mujiyono, pemeriksaan terhadap pelaku harus berlangsung cepat, objektif, dan transparan untuk menghindari spekulasi. “Jika terbukti melakukan pungutan liar, oknum tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan berhenti pada teguran atau pembinaan. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Cederai Kepercayaan Masyarakat
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menyatakan keprihatinan terhadap dugaan pungli yang menyasar rumah belajar—tempat yang berfungsi mendukung pendidikan anak-anak. Ia menyebut perbuatan semacam itu mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
Kevin mendukung langkah Pemprov DKI untuk menindak oknum sesuai ketentuan. “Sanksi yang diberikan harus tegas dan memberikan efek jera,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana, kasus tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain penindakan, Kevin meminta penguatan pembinaan dan pengawasan internal pada Satpol PP agar pelanggaran oleh segelintir oknum tidak merusak citra institusi. “Mayoritas anggota Satpol PP telah bekerja dengan baik menjaga ketertiban, sehingga ulah segelintir oknum jangan sampai merusak citra institusi secara keseluruhan,” katanya.
Satpol PP DKI: Pelaku Sedang Diperiksa
Kasatpol PP DKI, Satriadi Gunawan, menyatakan pihaknya telah memeriksa pelaku atas dugaan pungli dan pelanggaran disiplin pegawai. Pemeriksaan berlangsung menyusul pengaduan warga, dan pelaku terancam hukuman disiplin tingkat berat.
Satriadi menegaskan pelaku adalah staf Satpol PP Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara. “Pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tegasnya.
Satpol PP DKI menyayangkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui call center 112 jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungli.
Mujiyono menegaskan Komisi A DPRD DKI Jakarta akan mengawal proses perbaikan tata kelola dan pelayanan publik agar tetap profesional dan bebas dari praktik pungutan liar. “Komisi A DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal upaya perbaikan tata kelola aparatur agar pelayanan publik di Jakarta semakin bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar,” ujarnya.
Ikuti Berita7.co.id
