Berita7.co.id — Satpol PP DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan pungutan liar di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara. Seorang oknum yang mengaku anggota Satpol PP, bernama Givson Samosir, diduga meminta uang kepada pengelola rumbel pada Senin, 6 Juli 2026.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan pihaknya menerima laporan dan telah memeriksa oknum bersangkutan. Menurut keterangan resmi, pelaku mempertanyakan perizinan kegiatan belajar dan pada akhirnya meminta uang sebesar Rp 300 ribu, namun hanya menerima Rp 150 ribu.
Proses Pemeriksaan dan Ancaman Sanksi
Satpol PP DKI menyebutkan Givson telah diperiksa pada Kamis, 9 Juli 2026, atas dugaan melakukan pungli dan pelanggaran disiplin pegawai. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan diancam dengan hukuman disiplin tingkat berat.
Pejabat terkait juga menyampaikan proses pemeriksaan masih berjalan. “Kami melihat perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS, kesimpulannya seperti apa, nanti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pejabat yang menangani kasus.
Status Kepegawaian Pelaku
Pihak Satpol PP menegaskan pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara. Penjelasan resmi menyebut Givson adalah staf operasional pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
Satpol PP DKI juga meminta masyarakat melapor melalui call center 112 jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungli.
Kronologi Versi Pengurus Rumah Belajar
Pengurus Rumbel Merah Putih, Puput Enjelia, menceritakan kejadian saat pelaku datang dan memakai nama samaran, disebut “Aceng” atau “Acong”. Puput mengatakan pelaku meminta uang yang disebut “uang bangunan” dan “uang kopi” untuk lima orang sebesar Rp 300 ribu.
“Dia kan memakai nama samaran juga. Namanya Aceng apa Acong gitu… Bukan, ternyata namanya siapa ya, Givson itu ternyata,” kata Puput.
Puput menuturkan pengurus memberi uang sebanyak Rp 150 ribu, berupa pecahan Rp 2.000-an yang terkumpul dari anak-anak. Menurutnya, pelaku tetap memaksa agar diberikan Rp 300 ribu dan akhirnya pergi sambil membawa uang Rp 150 ribu tersebut setelah kedua pihak menanyakan asal satuan Satpol PP pelaku.
“Orang itu tiba-tiba masuk ke sini kan, terus katanya minta apa, kayak uang bangunan gitu. Terus buat ngopi katanya untuk 5 orang,” ujar Puput. Ia menambahkan, saat ditanya pelaku tidak mau mengaku asal satuan dan langsung pergi.
Tindakan Satpol PP di Lokasi
Satpol PP Jakarta Utara telah mendatangi lokasi untuk menyelidiki laporan tersebut. Dari penjelasan petugas lapangan, pengurus rumbel mendapat informasi pelaku diduga pernah melakukan pungli sebelumnya dan saat ini proses sanksi kepegawaian sedang berjalan.
Pengurus rumbel menyebut informasi tersebut terkait kemungkinan pemecatan terhadap pelaku, namun proses resmi masih menunggu hasil pemeriksaan internal.
Ikuti Berita7.co.id
