— Polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol saat razia dini hari di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan berlangsung dari pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB pada Senin (13/7/2026) ketika 116 personel gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan polsek jajaran menyisir titik-titik yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

Barang Bukti dan Proses Penanganan

R diamankan di Jalan KS Tubun Raya, Tanah Abang, bersama barang bukti berupa lima butir tramadol. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain penangkapan R, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang lengkap.

Tujuan Razia

“Kegiatan patroli dan razia ini merupakan komitmen kami untuk menjaga Jakarta Pusat tetap aman dan kondusif. Seluruh jajaran akan terus melakukan langkah pencegahan secara terukur,”

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyusul operasi malam itu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor melalui layanan Kepolisian 110 jika mengetahui adanya tindakan kriminal atau aktivitas mencurigakan.