Selebriti

Sarwendah Berjuang Lindungi Psikologis Putri dari Fitnah Hoaks di Media Sosial

Advertisement

JAKARTA – Artis Sarwendah mengungkapkan perjuangannya dalam menjaga kesehatan psikologis putrinya dari dampak negatif fitnah yang beredar di media sosial. Kasus ini mencuat setelah sebuah akun TikTok, @vina.run, menyebarkan tudingan pada tahun 2025 bahwa putri Sarwendah bukanlah anak kandung dari presenter Ruben Onsu. Tudingan tersebut dinilai tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga melanggar undang-undang perlindungan anak.

Upaya Hukum dan Pembelaan Ibu

Menanggapi fitnah tersebut, Ruben Onsu telah melaporkan akun penyebar hoaks ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sarwendah menegaskan komitmennya untuk membela sang anak dan berharap pelaku penyebar tudingan palsu mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Dia memang ada pembatasan medsos, tapi kan orang di sekitarnya dia main medsos ya. Maksudnya saya bisa jaga dia, tapi saya nggak bisa jaga informasi dari luar dia, atau mungkin teman-temannya dia, atau orang yang tiba-tiba ketemu dia, nanya-nanya dia,” ujar Sarwendah di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Kehadirannya sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya merupakan wujud nyata pembelaan seorang ibu. “Pastinya kenapa saya bisa sampai ada di sini (polisi) ya karena saya mau anak saya tahu gimanapun saya pasti akan membela anak saya dan saya akan mengeluarkan fakta-fakta yang benar. Jangan ada berita hoaks, anak saya dikatain orang, nanti anak saya malah terganggu psikologisnya,” tuturnya.

Advertisement

Pendampingan Psikologis dan Klarifikasi Kelahiran

Sarwendah mengaku sangat berhati-hati dalam menjelaskan situasi kepada putrinya. Ia memilih pendekatan perlahan, menyesuaikan dengan usia anak yang belum cukup untuk memahami sepenuhnya kejamnya informasi di luar sana. “Saya sangat menjaga sih. Menjelaskan secara perlahan dan untungnya dia selalu ngomong apa aja yang dia dapat beritanya. Jadi cukup sekadar apa yang dia dapat, saya jelaskan saja,” jelasnya.

Untuk memastikan kesehatan mental putrinya terjaga, Sarwendah juga memastikan anaknya mendapatkan pendampingan profesional dari psikolog. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menambahkan bahwa kliennya telah menyerahkan bukti-bukti yang relevan kepada penyidik. Ia juga menegaskan bahwa anak pertama Sarwendah lahir melalui program bayi tabung di Rumah Sakit Bunda Menteng.

Jerat Hukum Pelaku

Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement