Jakarta – Sidang dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saksi kunci, Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), mengungkap fakta mengejutkan: salah satu terdakwa menganggap uang hasil pemerasan sebagai ‘rezeki’.
Pengakuan ‘Rezeki’ dari Terdakwa Hery Sutanto
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, jaksa penuntut umum mencecar Ida mengenai pandangannya terhadap uang yang diterima dari para pemohon sertifikasi K3. Ida membenarkan bahwa anggapan uang tersebut sebagai ‘rezeki’ berasal dari Terdakwa Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan K3 periode 2021 hingga Februari 2025.
“Jadi dari Direktur, kemudian Saudara Koordinator, Subkoordinator, dan semua teman-teman Saudara, penerimaan dari uang nonteknis dari PJK3 tersebut Saudara menganggap itu adalah rezeki yang Saudara bagi-bagikan sebagaimana sudah diterangkan bawahan Saudara tersebut. Betul?” tanya jaksa kepada Ida.
“Yang mengatakan bahwa ee ini rezeki kan Pak Direktur tadi Pak Jaksa ya,” jawab Ida, yang kemudian dikonfirmasi kembali oleh jaksa. “Iya, Saudara katakan tadi ya itu dari Pak Direktur?” “Iya,” jawab Ida.
Mekanisme Pembagian Uang ‘Rezeki’
Ida menjelaskan lebih lanjut bahwa penentuan persentase pembagian uang hasil pemerasan untuk pimpinan Kemnaker ditentukan langsung oleh Hery Sutanto. Sementara itu, pembagian untuk anggota tim didiskusikan berdasarkan beban kerja masing-masing.
“Ibu dapat pedoman untuk menentukan persentase itu dari siapa?” tanya jaksa.
“Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan Pak Jaksa,” jawab Ida.
“Siapa pimpinannya?”
“Pak Herry,” jawab Ida.
Ida juga mengungkapkan bagaimana Hery menyampaikan instruksinya. “Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan,” ujar Ida menirukan ucapan Hery.
Uang hasil pemerasan tersebut tidak seluruhnya dibagikan. Sebagian digunakan untuk operasional kantor, dan sisanya barulah dibagi-bagikan. “Nggak sih, sesuai dengan kondisi keuangan saja karena dikurangi untuk operasional terlebih dahulu, baru nanti sisanya ini sesuai dengan kondisinya,” jelas Ida.
Dakwaan Terhadap Noel dan Terdakwa Lain
Dalam kasus ini, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan ini dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).
Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026, mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3.
Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini telah berlangsung sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker. “Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






