Berita

Saksi Kasus Pemerasan K3: Tak Tahu soal Rekening Penampungan Uang Nonteknis

Advertisement

Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Amarudin, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), Amarudin awalnya membantah memiliki kedekatan personal dengan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).

“Apakah Saksi punya kedekatan secara personal selain itu dengan PJK3?” tanya jaksa. “Tidak ada secara personal,” jawab Amarudin.

Namun, jaksa tidak puas dengan jawaban tersebut. Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Amarudin yang menyebutkan adanya pengiriman uang pengurusan sertifikasi K3 dari PJK3 langsung ke rekening Amarudin karena kedekatan personal. “Ini keterangan Saksi di nomor 8 alinea kedua terakhir. Izin bacakan, Majelis, ‘Adapun terkadang ada beberapa PJK3 tertentu yang memberikan uang nonteknis diberikan melalui saya, misalnya PT Fresh Galang Mandiri Saudara Rusmini, PT Patrari Jaya Saudara Sumijan, dan PT Surya Kusuma Nusantara Saudara Sri Rejeki dan Saudara Lutfi Arivianto, karena kedekatan secara personal’,” ujar jaksa.

Amarudin mengklarifikasi bahwa kedekatan personal yang dimaksud bukanlah kedekatan keluarga, melainkan sebatas kenal karena pernah diundang sebagai narasumber. “Personal yang saya maksud bukan saudara, Pak. Hanya kenal setelah jadi narasumber terus kenal perorangan, maksud kami, Pak, itu,” jelas Amarudin.

Selanjutnya, jaksa membacakan BAP Amarudin terkait rekening yang disiapkan terdakwa Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Amarudin menegaskan tidak pernah menyiapkan rekening penampungan untuk uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3. “Maksudnya yang tahu rekening itu adalah Ibu Anita yang menyiapkan, bukan kami menyiapkan,” ujarnya.

Jaksa terus mendesak Amarudin, menanyakan apakah Anitasari pernah menyampaikan informasi mengenai rekening yang dibuka untuk menampung uang nonteknis tersebut. “Apakah Terdakwa Anitasari Kusumawati ini ada nggak memberitahukan kepada Saudara bahwasanya dia telah membuka rekening untuk menampung uang-uang nonteknis ini?” tanya jaksa. “Untuk menyampaikan itu, saya tidak ingat, Pak,” jawab Amarudin.

Advertisement

Jaksa kembali mencecar, “Saudara apakah Terdakwa Anita Kusumawati, Anitasari Kusumawati ini ya pernah nggak menyampaikan ada rekening penampungan BCA atas nama Dwi Aryanti? Jujur, Saudara.” Amarudin kembali mengaku tidak tahu dan tidak pernah diberitahu nama rekening yang dibuka oleh Anitasari. “Ibu Anita tidak menyampaikan ke kami nama-nama nomor rekening itu atas nama siapa, tidak. Tidak tahu, saya tidak tahu atas nama siapa untuk rekening,” tegas Amarudin.

Meskipun jaksa mengingatkan posisinya sebagai koordinator, Amarudin tetap pada keterangannya. “Iya, Pak, tapi saya tidak tahu untuk nomor rekening, betul, bener-bener saya tidak tahu,” timpalnya.

Dalam kasus ini, terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), serta Miki Mahfud dan Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker, dengan total permintaan jatah sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama para terdakwa lain. Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6,52 miliar sejak 2021. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Advertisement