Berita7 — Jaksa menghadirkan Erwin Kurniawan, Direktur Keuangan PT Tebo Indah, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014–2015. Erwin menyatakan ada praktik mengubah angka dan menyesuaikan dokumen untuk memenuhi syarat pencairan kredit.
Keterangan itu disampaikan Erwin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Menurut dia, angka pada invoice dan penggunaan nama PT telah disepakati terlebih dahulu dalam rapat Board of Directors (BOD) yang dipimpin Handoko Limaho sebagai Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit.
Jaksa menanyakan apakah beberapa invoice dan surat jalan yang tidak benar disebutkan saat pemeriksaan saksi lain, sehingga sebelum pembuatan dokumen ada rapat BOD yang menentukan angka. Erwin menjawab bahwa keputusan tersebut berasal dari Handoko.
“Karena kemarin itu Ibu Teli sudah kita periksa, disebutkanlah itu ada beberapa invoice surat jalan yang tidak benar. Berarti saksi bilang sebelum dilakukan itu ada BOD meeting dulu, ya kan? Disepakatilah supaya ada di-setting angka. Nah, itu yang menentukan di-setting angkanya harus sekian, harus sekian itu siapa di waktu rapat BOD tersebut?” tanya jaksa.
“Dari Pak Handoko,” jawab Erwin.
Erwin menjelaskan bila angka dalam invoice dan nama PT sudah diputuskan oleh BOD, dokumen pendukung lain dibuat menyesuaikan. Salah satu dokumen yang diatur agar pencairan kredit LPEI dapat dilakukan adalah laporan pengawasan.
Menurut Erwin, laporan pengawasan dilengkapi invoice pembelian pupuk hingga bukti pembayaran kontraktor. Ia mengatakan angka di invoice dan dokumen pendukung disusun berdasarkan kesepakatan BOD, bukan berdasarkan data sebenarnya.
“Terus siapa lagi? Selain itu yang menentukan, ‘Wah angkanya harus sekian, invoice-nya harus sekian, harus menggunakan PT ini, terus surat jalannya harus dari PT ini,’ apakah dibahas juga di BOD meeting tersebut?” tanya jaksa.
“Ya otomatis pada saat angka tersebut sudah ditentukan, berarti kan supporting dokumennya juga harus mengikuti,” jawab Erwin.
Jaksa meminta penjelasan rinci bagaimana dokumen mendukung nominal pencairan. Erwin memberi gambaran bahwa fasilitas kredit dari LPEI mensyaratkan laporan pengawasan yang melampirkan dokumen pendukung—seperti invoice pembelian pupuk dan kontraktor—yang harus cocok dengan angka yang diajukan untuk pencairan.
“Jadi, untuk pencairan ini kan ada fasilitas yang sudah diberikan oleh LPEI berarti dari fasilitas itu untuk pencairannya kan salah satu syaratnya adalah laporan pengawasan. Laporan pengawasan ini harus melampirkan supporting-supporting document tadi. Salah satunya invoice pembelian pupuk, kontraktor. Dokumen-dokokumen tersebut untuk men-support angka yang kita submit untuk pencairan. Nah, untuk men-support angka dalam pencairan itu otomatis dokumen-dokumen kontrak dengan supplier pupuk, kontraktor, berarti harus sesuai dengan angka yang sudah disepakati,” ujarnya.
Jaksa memberi contoh jika kredit yang akan dicairkan senilai Rp 1 miliar, maka seluruh dokumen transaksi dibuat sedemikian rupa agar nominal dalam dokumen juga tertera Rp 1 miliar. Erwin mengiyakan penjelasan itu.
“Ini istilahnya contoh aja lah. Misalnya angka di-spot-nya misalnya Rp 1 miliar. Terus nanti invoice-nya harus disesuaikan dengan nominal yang Rp 1 miliar, begitu?” tanya jaksa.
“Kurang lebih seperti itu,” jawab Erwin.
“Jadi klop lah ya, ini Rp 1 miliar dari LPEI, ini juga ada pertanggungjawaban seolah-olah Rp 1 miliar juga begitu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Erwin.
Jaksa menyampaikan kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. Dalam berkas perkara tercatat delapan orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Identitas mereka sebagai berikut:
- Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
- Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
- Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
- Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
- Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
- Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
- Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
- Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit
Ikuti Berita7
