Selebriti

Richard Lee dan Doktif Sama-Sama Jadi Tersangka, Kasus Berujung Mediasi

Advertisement

Kasus perseteruan antara dokter Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda namun saling berkaitan.

Awal Mula Perseteruan

Kasus ini bermula dari konten yang dibuat oleh Doktif, seorang dokter yang kerap mengulas produk kecantikan di media sosial. Doktif menduga bahwa produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan terkait kandungan bahan.

Richard Lee, yang juga memiliki klinik kecantikan, merasa tidak terima dengan ulasan tersebut. Ia merasa produknya disudutkan dan melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ini kemudian berujung pada penetapan Doktif sebagai tersangka.

Doktif Ditetapkan Tersangka

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Doktif. “Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ucapnya kepada wartawan pada Kamis (25/12/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, serta memeriksa 22 saksi. Dugaan pencemaran nama baik ini berasal dari unggahan Doktif di akun TikTok-nya yang menyatakan bahwa Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk kliniknya di Palembang.

Doktif disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Namun, ia tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun. “Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” terang Kompol Dwi.

Advertisement

Upaya mediasi antara kedua belah pihak diupayakan. “Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026,” jelasnya.

Richard Lee Juga Jadi Tersangka

Sementara itu, dokter Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik terkait laporan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia pada Selasa (6/1/2026).

Reonald tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kronologi kasus dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.

Advertisement