Berita

Residivis Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading Ditembak Polisi, Rekan Masih Buron

Advertisement

Polisi menangkap M Deni (22), pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tersangka yang baru sebulan bebas dari penjara ini terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat penangkapan.

Residivis Kambuhan

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa M Deni merupakan residivis kasus penjambretan dan kepemilikan senjata tajam. “Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam, dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang,” ujar Kompol Seto, Kamis (8/1/2026). Deni sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus kriminal yang sama.

Penangkapan Deni dilakukan pada Selasa (6/1) atau dalam kurun waktu 1×24 jam setelah laporan penjambretan diterima oleh SPKT Polsek Kelapa Gading. Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek Rukan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat.

Korban Terjatuh dan Trauma

Saat itu, korban berinisial RAF (32) sedang berjalan menuju kendaraan shuttle untuk beribadah ke gereja. Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekat. Salah satu pelaku kemudian merampas paksa tas korban, menyebabkan korban terjatuh dan terseret di aspal.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lutut dan siku tangan kiri dan saat ini masih mengalami trauma. Serta kerugian materiil sekitar Rp 21 juta, berupa satu unit handphone iPhone 16 Pro dan surat-surat berharga,” ujar Kompol Seto.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial RA masih dalam pengejaran petugas dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Motif

Dari tangan tersangka M Deni, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, dus handphone iPhone, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Advertisement

“Tersangka mengakui hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” kata Kompol Seto. Ia menambahkan, “HP telah dijual kepada seseorang berinisial R yang berada di Kali Betik Koja Jakarta Utara seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta.”

Motif di balik aksi penjambretan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan foya-foya. “Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka,” tambah Kompol Seto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Imbauan Keamanan

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di ruang publik. Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian secara langsung atau melalui call center 110 apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

Saat ini, tersangka M Deni sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah kakinya ditembak karena melawan petugas.

Advertisement