Jakarta – Pasangan suami-istri berkewarganegaraan Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia dengan cara ditelan.
Modus Penyelundupan ‘Swallowing’
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai rencana penyelundupan sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok menuju Jakarta.
“Informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta, dengan modus ditelan (swallowing),” ujar Eko melalui keterangannya, Jumat (9/1).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
162 Kapsul Sabu Ditemukan dalam Perut Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan bahwa sabu tersebut dimasukkan ke dalam 162 kapsul yang telah ditelan oleh kedua tersangka. Pemeriksaan rontgen mengonfirmasi adanya benda asing di dalam perut mereka yang diduga merupakan narkotika.
“Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment),” jelas Eko.
Kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa kemasan kapsul yang berada di dalam perut mereka memang berisi narkotika jenis sabu. “Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil kemudian ditelan dan berada di lambung/usus,” tutur Eko.
Proses Pengeluaran dan Tindakan Lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, total 159 buah kapsul berisi sabu telah berhasil dikeluarkan dari tubuh kedua tersangka dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 1.639,23 gram. Untuk tersangka Javed Muhammad, baru 97 dari 100 kapsul yang berhasil dikeluarkan. Sementara itu, Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan seluruh 62 kapsul yang ditelannya.
Proses pengeluaran barang bukti dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri dengan memberikan obat perangsang buang air besar agar kapsul keluar secara alami. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan tindakan medis lanjutan di RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri.
Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai jaringan kedua tersangka serta tujuan mereka membawa barang haram tersebut ke Indonesia. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan.






