— Sebanyak 43 angkutan kota (angkot) di Kota Bogor terjaring dalam razia yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Operasi ini menyasar kendaraan yang telah berusia di atas 20 tahun dan dinilai tidak laik jalan. Angkot yang terjaring dikenakan sanksi tilang dan beberapa di antaranya terpaksa dikandangkan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa angkot yang diamankan terdiri dari angkot dalam kota dan angkot Antarkota Dalam Provinsi (AKDP). Mayoritas berasal dari trayek 08 untuk AKDP, serta trayek 07 Salabenda dan 07 Bantarjati.

Razia yang berlangsung di kawasan Alun-Alun dan Jalan Jenderal Sudirman ini menyoroti berbagai pelanggaran. Dody merinci bahwa sekitar 60 persen dari angkot yang terjaring telah melewati batas usia teknis 20 tahun. Pelanggaran yang paling umum meliputi pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati, izin trayek yang tidak diperpanjang, dan kegagalan dalam uji KIR (Kelaikan Kendaraan Bermotor).

Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan kondisi angkot yang memprihatinkan. Ditemukan angkot yang mengganti kaca jendela yang pecah dengan material plastik bening. Selain itu, ada pula angkot yang tutup tangki bensinnya hanya menggunakan tutup galon air.

Menindaklanjuti temuan tersebut, angkot AKDP yang terjaring dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, angkot berusia tua yang terbukti tidak laik jalan diminta untuk segera menghentikan operasionalnya. Beberapa kendaraan bahkan dikandangkan karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.

“Sanksinya ditilang dan dilakukan pengandangan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi perizinan sama sekali atau surat-suratnya tidak dibawa,” ujar Dody. Ia menambahkan, “Sampai sekarang masih ada kurang lebih 4 unit yang syarat-syaratnya belum bisa ditunjukkan.”