— Bogor – Jajaran Polresta Bogor berhasil meringkus pelaku yang membuang jasad bayi perempuan yang ditemukan dalam sebuah kardus di kawasan Bogor Utara. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) ini diketahui merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, berinisial SSA (21).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Iya benar. Ditangkap sebelum 24 jam, sekarang lagi kita dalamin pemeriksaannya. Senin dirilis,” ujarnya pada Jumat (24/7/2026).

Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam menambahkan bahwa pelaku perempuan berinisial SSA (21) adalah ibu dari bayi yang ditemukan. “Terkait perkembangan perkara tersebut sudah ditetapkan TSK berinisial SSA, perempuan, usia 21 tahun. SSA sebagai orang tua bayi,” jelas Imam.

Sebelumnya, jasad bayi perempuan ditemukan dalam tas hitam yang dimasukkan ke dalam kardus di pinggir jalan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (23/7) malam. Penemuan ini dilakukan oleh warga yang sedang mengangkut barang untuk pindah kontrakan.

Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam atas temuan mayat bayi dalam kardus tersebut. Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

“Untuk saksi sementara 4 orang, perkembangan menunggu update dari unit PPA,” kata Ipda Imam, Rabu (23/7/2026).

Saksi-saksi yang diperiksa meliputi penyewa rumah kontrakan berinisial SU, anak tiri SU berinisial SA, suami SA berinisial IS, dan seorang wanita berinisial DR yang merupakan rekan SA dan sudah menginap seminggu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kardus berisi mayat bayi tersebut diangkut oleh saksi SU dari dalam rumah saat membantu anaknya yang hendak pindah kontrakan. Saksi SU juga menyebutkan bahwa pintu rumah kontrakan tidak pernah dikunci.

“Menurut keterangan SU, tas hitam tersebut sudah ada di dalam kardus yang dibawa dari dalam kamar kontrakan. Menurut keterangan SU, pintu kontrakan tidak pernah dikunci,” ungkap Imam.