Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria melarang wisatawan mengambil foto rombongan di Pantai Parangtritis, Bantul. Kejadian ini sontak menjadi sorotan publik. Pria dalam video tersebut diduga menerapkan aturan yang dikelola oleh koperasi wisata, yang konon melarang pengunjung memotret rombongan, meskipun aktivitas tersebut tidak diperjualbelikan.
Respons Pemerintah Bantul
Menanggapi viralnya video tersebut, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul angkat bicara. Kepala Dispar Bantul, Saryadi, mengaku telah mengetahui adanya postingan tersebut, namun belum mendalami kronologi lengkapnya. Ia menegaskan bahwa Pantai Parangtritis adalah tempat publik, sehingga siapa pun berhak mengambil foto atau video di sana.
“Pada prinsipnya siapa pun boleh ambil foto/video di tempat publik, termasuk Pantai Parangtritis maupun pantai mana pun dengan objek foto/video yang tidak melanggar privasi orang lain,” ujar Saryadi, dilansir detikJogja, Senin (9/2/2026).
Aturan untuk Kepentingan Komersial
Saryadi menjelaskan bahwa aturan berbeda berlaku jika pengambilan foto atau video tersebut ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam kasus tersebut, pengunjung diwajibkan untuk berkoordinasi dan meminta izin terlebih dahulu kepada pelaku usaha jasa foto langsung jadi yang ada di Pantai Parangtritis.
Sementara itu, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin mengadakan pertemuan dengan para pengelola wisata. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan kenyamanan pengunjung.
“Kami juga sudah rutin melakukan pertemuan dengan Pokdarwis agar jangan sampai hal-hal yang kurang baik terjadi,” katanya.






