Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap polisi karena membobol rumah calon mertuanya di Jakarta Utara. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai dan perhiasan emas senilai total diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
Kronologi Pencurian
Peristiwa ini bermula ketika FIM mendatangi rumah korban, Candra Arya, di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/2) pagi. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena listrik padam. Tersangka masuk ke dalam rumah setelah berhasil membuka pintu.
FIM kemudian naik ke lantai dua rumah korban dan langsung menuju kamar. Di sana, ia menemukan dan membawa kabur sebuah brankas yang berisi uang tunai puluhan juta rupiah serta berbagai perhiasan emas, termasuk gelang dan kalung.
Modus Operandi dan Penangkapan
Setelah membawa brankas ke kontrakannya, FIM membongkar isinya menggunakan obeng. Uang tunai sebesar Rp 60.950.000, perhiasan emas, dan dompet korban dipindahkan ke dalam plastik hitam dan disimpan di sudut kontrakan. Sebagian uang lainnya, Rp 20 juta, dibungkus kain tempat helm dan disembunyikan di dalam kotak ponsel di bawah rak.
Brankas dan obeng yang digunakan pelaku kemudian dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur. Tersangka FIM berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan kembali uang dan perhiasan milik korban.
Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga menjelaskan, “Anggota Unit Reskrim mendatangi kontrakan tersangka, melakukan penangkapan maupun melakukan penggeledahan dan ditemukan perhiasan emas dan uang.”
Temuan Kunci dan Hubungan Asmara
FIM mengaku mendapatkan kunci rumah korban secara tidak sengaja. Ia menemukan kunci tersebut di depan rumah korban sekitar satu bulan sebelum melancarkan aksinya. Pengetahuan FIM tentang kondisi rumah korban, termasuk keberadaan kamera pengintai, didapat dari seringnya ia berkunjung karena menjalin hubungan asmara dengan anak korban selama satu tahun dua bulan.
“Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekira satu bulan sebelumnya di depan rumah korban,” ujar Imanuel.
Rincian Kerugian
Selain uang tunai Rp 80.950.000, perhiasan yang berhasil digasak FIM meliputi:
- 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram
- 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram
- 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram
- Gelang kroncong emas kuning sebanyak 11 buah dengan berat taksiran 28 gram
- Satu kalung emas seberat 8 gram
- Cincin emas seberat 6 gram
- Satu cincin bermata hitam seberat 5 gram
- Gelang rantai seberat 22 gram
Atas perbuatannya, pelaku FIM dijerat dengan pasal 477 Ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.





