— Jakarta – Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein, menyatakan bahwa indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai cukup kuat. Penilaian ini didasarkan pada temuan aset yang diungkap oleh Kepolisian.

Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut, ada beberapa indikator standar yang biasa digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satu indikator utama adalah adanya ketidaksesuaian antara nilai aset yang dimiliki dengan profil ekonomi dari pihak yang bersangkutan.

“Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya,” kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Yunus juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama atau anonymous asset. Ia menambahkan bahwa praktik ini merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam kasus pencucian uang.

“Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunus mengemukakan bahwa dugaan penyembunyian aset melalui penggunaan nama pihak lain atau yayasan yang dikendalikan oleh pihak yang bersangkutan sebagai beneficial owner juga menjadi indikator penting yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Aspek pelaporan kekayaan juga menjadi perhatian Yunus. Ia menekankan bahwa jika aset tersebut benar merupakan milik pribadi, maka seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

“Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” ucapnya.

Yunus turut menyoroti temuan mata uang asing dalam kasus ini. Ia mengingatkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Oleh karena itu, keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam konteks penyidikan.

Selain itu, lokasi penyimpanan aset juga menjadi perhatian. Menurut Yunus, penyimpanan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok merupakan cara yang tidak lazim dan dapat menjadi petunjuk dalam penelusuran dugaan TPPU.

“Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” pungkasnya.

Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang terkait dengan kasus ASABRI. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dan diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7) siang.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah gerai money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat.

Saat penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 74 kg emas batangan, uang tunai, serta valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan secara komprehensif.

“Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik blackout, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Kejagung Bentuk ‘Tim 9’ dan Jamin Kehati-hatian dalam Mengusut Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai pengusutan kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebanyak sembilan jaksa ditunjuk untuk menangani perkara ini, dengan mayoritas di antaranya memiliki pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).

Anang menyebut penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Setelah dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus yang melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan bahwa Febrie masih berstatus sebagai tersangka.