Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar sejumlah kasus terkait sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun 2025. Penindakan ini mencakup tindak pidana migas, kehutanan, hingga pertambangan, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 6 triliun.
Lima Kasus Menonjol yang Diungkap
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, memaparkan lima kasus SDA yang menjadi sorotan dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025). Kasus-kasus ini menyoroti berbagai modus operandi pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
-
Kasus Pemuatan Batubara Ilegal di Kalimantan Timur: Kasus ini melibatkan pemuatan batubara menggunakan karung yang dimasukkan ke dalam 57 kontainer di stockfile daerah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 triliun. “Penyitaan 57 kontainer dengan isi 1.140 ton batubara,” ujar Syahardiantono.
-
Pertambangan Pasir Ilegal di Magelang: Penindakan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sah lainnya di Magelang, Jawa Tengah. Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini mencapai Rp 245 miliar.
-
Penyuntikan Gas Subsidi di Rembang: Kasus ini mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas LPG nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi ini tercatat sebesar Rp 9 miliar.
Advertisement -
Pengolahan Komoditas Zirkon Ilegal: Sebuah pabrik diidentifikasi menampung dan mengolah komoditas Zirkon yang dibeli dari masyarakat di Kalimantan Tengah tanpa izin yang sah. Kerugian negara dari aktivitas ini disinyalir sebesar Rp 12 miliar.
-
Pertambangan Batu Galena Ilegal di Gorontalo: Polisi berhasil mengamankan 14 kontainer berisi batu hitam atau batu galena hasil penambangan ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo. “Kerugian sekitar Rp 7 miliar,” jelas Syahardiantono.
Upaya penindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat praktik ilegal.






