Seorang pria berinisial TH (38) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tega membacok mantan istrinya, NB (41), dan suami barunya, HT (43). Aksi brutal ini diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang tidak terima mantan istrinya menikah lagi.
Korban Luka Parah di Kepala dan Tangan
Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman kedua korban di Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku TH mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut yang berujung pada aksi pembacokan.
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius. NB menderita luka robek di telinga kiri dan nyeri hebat di kepala sebelah kiri. Sementara itu, suaminya, HT, mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala dan kondisinya disebut paling parah.
Humas RSUD Kota Bogor, Patrick, menjelaskan bahwa kedua korban segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bogor pada pukul 10.00 pagi. Pihak rumah sakit telah melakukan serangkaian tindakan medis, termasuk menghentikan pendarahan, menjahit luka, dan melakukan CT Scan untuk memastikan tidak ada cedera serius lainnya.
Motif Cemburu dan Emosi Memuncak
Kapolsek Cibungbulang Kompol Iwan Wahyudi mengonfirmasi bahwa korban NB adalah mantan istri pelaku TH. “Ini kan yang perempuan mantan istrinya yang bersangkutan, jadi pelaku ini mantan suaminya lah,” ujar Kompol Iwan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah kekesalan karena mantan istrinya telah menikah lagi. “Kalau motif karena kesal dengan mantan istrinya, karena nikah lagi kesalnya,” kata AKP Anggi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menambahkan, emosi pelaku memuncak saat mendatangi rumah mantan istrinya dan mendapati pria lain, yaitu suami baru NB, berada di sana. “Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (H) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta,” ucap AKBP Wikha.
Pelaku Ditangkap dan Dijerat KUHP Baru
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor, Polsek Cibungbulang, dan Polsek Kemang berhasil menangkap pelaku TH pada Sabtu (10/1). Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri.
TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya, merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru. Ancaman hukuman penjara yang signifikan menanti pelaku.
Saat ini, TH ditahan di Mapolsek Cibungbulang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih berupaya mencari barang bukti senjata tajam yang diduga telah dibuang pelaku di jalan saat melarikan diri.






