— Jakarta — Polisi menahan Don Ritto (DR) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani Korps Tipikor Polri. Penahanan terhadap DR berlangsung sejak 10 Juli dan saat ini bersangkutan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto dan FA, yang merupakan inisial Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Irjen Totok saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Pasal Yang Disangkakan

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sementara itu, terhadap FA disangkakan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara, termasuk perkara PT ASABRI dan dugaan korupsi lainnya. Irjen Totok menyebut sangkaan untuk FA meliputi Pasal 12 huruf b Tipikor dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP baru.

Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Irjen Totok menyampaikan bahwa tiga perkara tersebut kini dilimpahkan secara formal ke Kejaksaan Agung. Penanganan bersama ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan pengumpulan alat bukti.

Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan penyerahan berkas hari ini merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat penanganan kasus. “Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (11/7).

Rudi menambahkan percepatan penanganan menjadi fokus karena publik menaruh perhatian pada penyelesaian perkara tersebut. “Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” katanya. “Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi.”

Penggeledahan Terkait Kasus

Sejumlah lokasi telah digeledah dalam penyidikan ini, antara lain sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Kasus yang dilibatkan dalam penanganan termasuk dugaan korupsi pada sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.