Polisi Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat lini pengawasan digitalnya dengan penekanan kuat pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Upaya ini merupakan bagian dari transformasi yang telah digaungkan sejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
Transformasi Pengawasan Menuju Polri Presisi
Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa penguatan di bidang pengawasan ini merupakan salah satu dari empat bidang transformasi yang dicanangkan dalam program Polri Presisi. “Penguatan di bidang pengawasan, transformasi di bidang pengawasan sebenarnya sudah sejak awal ketika Pak Kapolri Pak Listyo Sigit membuat satu slogan yaitu Transformasi menuju Polri Presisi. Ada empat bidang di situ yang akan dilakukan transformasi, baik di bidang operasional, organisasi, pelayanan publik dan pengawasan,” ujar Wahyu dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Selasa (30/12/2025).
Wahyu menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam fungsi pengawasan internal Polri. Untuk memfasilitasi hal tersebut, masyarakat diberikan tiga jalur aduan utama: aduan konvensional, aplikasi Dumas Presisi, dan QR Yanduan Propam Polri.
Analisis Data Aduan Masyarakat
Berdasarkan data yang dipaparkan Komjen Wahyu, jumlah aduan konvensional yang diterima Polri pada tahun 2025 mencapai 9.725 kasus. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 11.789 aduan.
Dari total 9.725 aduan konvensional, sebanyak 8.170 kasus berkadar pengawasan, sementara 1.555 kasus lainnya tidak berkadar pengawasan. “Jadi memang yang masuk Dumas ini sebagian besar berkadar pengawasan, tapi ada juga yang tidak berkadar pengawasan. Kenapa? melaporkan adanya tindak pidana, sehingga yang seperti ini kita teruskan kepada instansi/satker terkait, yaitu Bareskrim,” jelas Wahyu.
Sementara itu, melalui aplikasi Dumas Presisi, Polri menerima 18.041 aduan pada tahun 2025. Mayoritas aduan ini juga tidak berkadar pengawasan, dengan rincian 2.720 kasus berkadar pengawasan dan 15.119 kasus lainnya tidak. “Ini terdapat penurunan berkadar pengawasan sebesar 17,1% dibandingkan pada tahun 2024 3.283 aduan,” ungkap Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa banyak aduan yang masuk melalui Dumas Presisi melaporkan dugaan tindak pidana. “Ini sama juga, ini yang masuk itu kita lakukan pengecekan, banyak yang melaporkan ‘Pak ini terjadi tindak pidana’, ‘Pak saya jadi kemarin menjadi korban, kemana saya harus laporannya’. Tapi secara sistem masuk, sehingga hal seperti ini kita jawab supaya melaporkan ke Polres terdekat, Polsek terdekat dan tetap kita tindaklanjuti dengan memberikan informasi,” imbuhnya.
Dampak Positif Aplikasi QR Yanduan Propam Polri
Peluncuran aplikasi QR Yanduan Propam Polri juga menunjukkan dampak signifikan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membuat aduan. “Dampaknya atau hasilnya adalah pada periode Oktober sampai dengan Desember 2025, jumlah pengaduan meningkat hingga 55% per bulan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024,” ujar Wahyu.
Kenaikan jumlah aduan ini, menurut Wahyu, mencerminkan tingginya partisipasi publik dan kemampuannya menjangkau realita di lapangan secara faktual. “Digitalisasi ini juga berperan untuk membuka pelanggaran yang sebelumnya tersembunyi karena laporan dapat disampaikan tanpa harus hadir langsung ke kantor, sehingga mengurangi hambatan psikologis dan potensi intimidasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa sistem digital ini menghasilkan data pengaduan yang lebih real time, berbasis bukti, dan sulit dimanipulasi. Hal ini secara langsung berpengaruh pada kualitas pengambilan keputusan pimpinan Polri. “Hal ini sekaligus mendorong para Kasatker, para Kasatwil untuk lebih cepat responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan secara tepat dan tepat guna memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” tutup Wahyu.






