Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di berbagai wilayah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri.
Komitmen Pemberantasan Judi Online
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberantas judi online sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Situs-situs judi online yang diungkap telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun terakhir. Brigjen Wira Satya memperkirakan omzet yang berhasil diraup oleh para pelaku mencapai ratusan miliar rupiah.
Fokus pada Aliran Dana dan Aset
Dalam upaya menelusuri perputaran uang, Polri berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Brigjen Wira Satya.
Brigjen Wira Satya menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Pengembangan Kasus dan Koordinasi Lintas Lembaga
Penangkapan 20 tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang diungkap oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dengan periode penangkapan berlangsung antara Agustus hingga Desember 2025. Pengungkapan puluhan tersangka ini didasarkan pada tiga laporan polisi tipe A.
Penyidik telah berhasil memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online. “Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” terang Brigjen Wira Satya.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal dari mesin atau engine situs judi online. Situs yang dimaksud meliputi T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik juga melakukan pemeriksaan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), berkoordinasi dengan ahli laboratorium forensik, ahli ITE, pihak perbankan terkait rekening tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kejaksaan terkait berkas perkara.






