— Polisi menggeledah kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan sebuah brankas besar di lantai dua yang berukuran sekitar 2×1 meter. Lantai dua yang berfungsi sebagai kantor disegel karena diduga terkait tindak pidana korupsi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan brankas itu berukuran hampir selebar sebuah kamar dan digunakan untuk menyimpan dokumen serta uang.

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada dua ruangan di lantai dua yang diduga menjadi lokasi tindak pidana korupsi. Operasional kafe di lantai satu dikembalikan kepada manajemen sementara lantai dua status quonya disegel untuk kepentingan penyidikan.

Ya, terkait tentang ruang kerja ataupun dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang yang tadi, brankas. Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2×1 meter,

Selain brankas, penyidik menyita sejumlah dokumen dan ponsel saat penggeledahan. Temuan ini terkait dengan penyelidikan tiga perkara yang melibatkan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Jumlah dan Bentuk Uang Tersimpan

Kepala Korps Tugas Pemberantasan Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, merinci bentuk dan jumlah uang yang disita dari lokasi.

  • SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 SGD
  • USD 889.965
  • Uang tunai rupiah sebesar Rp 259.159.000

Totok mengatakan apabila dikonversi ke rupiah, total uang yang ditemukan dalam brankas dan lokasi penggeledahan tersebut mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Untuk penggeledahan di lokasi The Club, jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,

Polisi menyatakan barang bukti yang disita akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.