Berita7 — Seorang wanita berinisial TS di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dianiaya dan disekap oleh pacarnya hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Peristiwa terungkap setelah video yang menampilkan kondisi korban viral di media sosial.
Kasus ini terjadi pada 29 Juni sampai 8 Juli 2026 dan memicu penyelidikan polisi setempat. Satu orang terkait kejadian telah ditangkap, sementara tersangka utama yang berinisial S masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menyatakan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.
“Hubungan antara keduanya adalah pacaran. Sedang kami dalami terkait penyekapannya,” ujar AKBP Jerico saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/7).
Video Viral dan Luka Lebam
Unggahan video yang beredar menunjukkan korban mengalami luka lebam pada tubuhnya. Narasi dalam video menyebutkan korban dianiaya oleh kekasihnya sendiri. Peristiwa itu mulai terungkap pada Rabu, 8 Juli 2026, setelah rekaman tersebar.
Satu Pelaku Ditangkap, Satu Dikejar
Polisi menyampaikan bahwa ada dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini. Satu pelaku berinisial HSLT telah diamankan oleh aparat.
“Untuk pelaku ada 2 orang, 1 orang sudah kita amankan,” kata Jerico Lavian, saat dihubungi wartawan, Kamis (16/7).
Jerico menjelaskan HSLT merupakan karyawan dari tersangka utama berinisial S dan penyidik masih menelaah apakah HSLT terlibat secara aktif dalam peristiwa itu.
“Dia karyawannya si S. Cuma ada keterkaitan atau tidak kita masih menunggu pelaku utamanya tertangkap dulu,” imbuhnya.
Sementara itu polisi masih melakukan pengejaran terhadap S, yang disebut sebagai pelaku utama sekaligus pacar korban.
“Iya benar (pacar korban), itu pelaku utamanya yang masih kita kejar,” kata Jerico.
Diduga Motif Cemburu
Penyelidikan awal mengarah pada motif kecemburuan. Jerico mengatakan pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain sehingga melakukan penganiayaan dan penyekapan.
“Motifnya itu karena cemburu. Jadi si pacarnya ini menuduh ceweknya ini, maksudnya ada dengan orang lain,” kata Jerico.
“Jadi cemburu pacarnya ini, diduga sama dia kalau pacarnya ini bukan cuma sama dia,” sambungnya.
Periode Penganiayaan dan Pelarian Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut penganiayaan diduga berlangsung berulang kali sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026.
“Pada 29 Juni 2026, korban dan terlapor terlibat perselisihan. Terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang hingga 8 Juli 2026 yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan tangan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (15/7).
Budi menambahkan korban baru bisa keluar dari tempat penyekapan saat pelaku pergi. Korban melarikan diri melalui jendela dan segera melapor ke polisi.
“Ketika terlapor meninggalkan tempat tinggal, korban keluar melalui jendela dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Metro Bekasi,” kata Budi Hermanto.
Polres Metro Bekasi masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap S dan mengurai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ikuti Berita7
