Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikirim dari Sumatera menuju Jakarta. Modus baru yang digunakan para tersangka adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam mobil yang diangkut menggunakan truk derek atau towing.
Modus Baru Pengiriman Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa truk towing tersebut membawa lima unit mobil. Salah satu mobil yang diangkut ternyata berisi narkoba jenis sabu.
“Towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu,” ujar Brigjen Susatyo dalam konferensi pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan, modus pengangkutan mobil berisi narkoba dengan towing ini merupakan cara baru yang belum pernah terdeteksi sebelumnya.
“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan 2 minggu,” jelas AKBP Wisnu.
Menurut AKBP Wisnu, modus penggunaan towing ini baru digunakan oleh para tersangka selama kurang lebih satu bulan. Ia juga menyebutkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan pemain baru dalam sindikat narkoba tersebut.
“Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru,” kata AKBP Wisnu.
Penangkapan Dua Kurir
Kedua tersangka yang ditangkap, MJ (29) dan IS (41), berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12/2025). Dari tangan MJ, polisi menyita barang bukti berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian yang berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Setelah melakukan pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa akan ada satu mobil towing lagi yang mengangkut unit mobil Pajero berisi narkoba. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya, IS, dan menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL.






