Berita7 — Satresmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian dan penadahan modul base transceiver station (BTS) yang membuat ribuan pelanggan kehilangan sinyal di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Aksi ini ditetapkan menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp 60 miliar.
Pengungkapan kasus juga menyingkap penyelundupan komponen hasil curian ke luar negeri dan keterlibatan sejumlah pelaku dari berbagai peran, termasuk eksekutor pencurian, mantan teknisi, hingga pengepul dan penadah.
“Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar,” kata Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Sejauh ini, penyidik mengamankan 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan sejumlah kendaraan operasional. Hilangnya komponen vital itu berdampak langsung pada terganggunya layanan telekomunikasi masyarakat.
“Kerugian immaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian,” ucap dia.
Susunan Pelaku dan Peran
Polisi menangkap beberapa tersangka utama dari berbagai klaster peran. Di antara mereka tercatat AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian; RR, mantan teknisi (sapron) instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur; dan GA yang berperan sebagai penadah dan pengepul barang curian.
Dalam pengembangan, tim menerima laporan dari Polsek Taktakan dan menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota. Di Banten, petugas menemukan aksi pencurian terjadi di lima lokasi berbeda yang melibatkan oknum karyawan vendor aktif yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
Modul-modul yang dicuri sebanyak 15 unit dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. IG bersama tiga pelaku lain di Jakarta kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jejak Dana dan Jaringan Internasional
Dari pemeriksaan terhadap tersangka Adhia, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan berupa 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah yang dikirim ke tersangka Ryan.
“Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang Warga Negara Asing (WNA), Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand,” katanya.
Modus: Menyamar Sebagai Teknisi
Pengungkapan awal bermula dari laporan berulang penyedia jaringan seluler dan internet yang kehilangan perangkat modul BTS. Tim lalu menelusuri melalui rekaman CCTV dan pengecekan lapangan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi resmi dan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Mereka memanfaatkan akses serta pengetahuan sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan untuk membongkar box modul BTS dengan membawa peralatan kerja standar agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar,” katanya.
Penanganan Kasus dan Pasal yang Dikenakan
Pengungkapan kasus dipimpin Kombes Teuku Arsya Khadafi bersama Kanit II AKBP Agung Wibowo dan Kanit III AKBP Reinhard H Nainggolan. Bareskrim Polri bergerak bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas dalam penyelidikan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Pihak Bareskrim menegaskan akan terus mengejar pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional untuk memutus jaringan pencurian infrastruktur negara hingga ke akarnya.
Ikuti Berita7
