— Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak-anak di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan menyorot sebuah lokalisasi yang dikenal dengan sebutan “Tenda Biru”—tempat sejumlah anak dilaporkan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe karaoke.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) menyatakan temuan itu setelah melakukan penelusuran melalui patroli siber. Polisi segera mengevakuasi anak-anak yang ditemukan ke tempat aman dan menggandeng instansi terkait dalam penanganan kasus.

Temuan dan Penanganan

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan ada beberapa anak di bawah umur yang ditemukan bekerja sebagai ladies companion (LC) di kafe-kafe dalam lokalisasi tersebut. Polisi menindak empat kafe yang diduga kuat melakukan praktik eksploitasi anak.

“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” kata Rita dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).

Rita menambahkan, selain menemani tamu, anak-anak juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi di fasilitas karaoke, dan kekerasan seksual sampai terjadi hubungan badan.

Jumlah Tersangka dan Status Hukum

Dari lokasi polisi mengamankan 37 orang, termasuk delapan anak. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran mulai dari muncikari hingga marketing yang juga bekerja di kafe.

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah pasal KUHP terkait. Ancaman hukuman berkisar hingga puluhan tahun penjara dan denda menurut ketentuan yang disangkakan.

Awal Penyelidikan

Penyelidikan bermula dari informasi terkait dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam prostitusi anak yang tersebar di media sosial. Tim penyidik melakukan profiling dan menelusuri jejak digital, namun tidak menemukan bukti keterlibatan WNA di Jakarta.

“Informasi yang disebutkan ternyata tidak semuanya benar. Di awal disebutkan lokasinya di wilayah hukum Jakarta Barat… tetapi ternyata ketika dilakukan upaya penyelidikan tidak ditemukan,” ujar Rita. Penyelidikan kemudian difokuskan ke Cibitung yang diduga menjadi lokalisasi menyerupai informasi awal.

Koordinasi dan Pengembangan Kasus

Ditres PPA-PPO menyatakan terus mendalami jejak terkait dugaan WNA yang sempat muncul dalam informasi awal dengan koordinasi tim siber dan Bareskrim. Jika ditemukan keterlibatan warga negara asing, polisi akan berkoordinasi dengan pihak perwakilan luar negeri serta Divisi Hubinter Polri.

Motif dan Peran Pelaku

Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka sering merangkap peran, misalnya marketing yang juga bekerja sebagai kasir atau pegawai kafe sehingga menjalankan praktik eksploitasi di sela-sela tugas mereka. Polisi menyebut anak-anak terjerat karena kebutuhan ekonomi dan sebagian awalnya tidak mengetahui bakal dijadikan PSK.

“Ada yang awalnya mengira hanya menemani tamu saja, tidak sampai bersetubuh. Namun, ada juga yang memang akhirnya tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh,” kata Rita.

Polda Metro Jaya bersama Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), unit pelaksana teknis PPA DKI Jakarta, serta dinas sosial DKI dan Jawa Barat terlibat dalam penanganan perlindungan korban dan proses hukum selanjutnya.