Selebriti

Polisi Akhiri Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Advertisement

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengakhiri penyelidikan terkait kasus kematian Lula Lahfah. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Penyelidikan Dihentikan Karena Tidak Ada Peristiwa Pidana

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” tegas AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Markas Polres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).

Menurut Iskandarsyah, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada jenazah.

Pemeriksaan Bukti dan Keterangan Saksi

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada serta meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah atas permintaan dari pihak keluarga.

Advertisement

“Oleh karena itu kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” ujar Iskandarsyah.

Saat Lula Lahfah pertama kali ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar apartemennya, polisi menyatakan bahwa tidak ada indikasi tindakan yang melawan hukum.

“Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum,” pungkasnya.

Advertisement