Berita7 — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink yang diduga ilegal. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan rumah produksi di Jakarta pada 13 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung Whip Pink yang siap edar. Penindakan ini dilakukan setelah maraknya penyalahgunaan N2O merek Whip Pink. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi penyamaran atau undercover buy untuk melacak titik pengambilan produk ilegal tersebut.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi di Jakarta: sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, dan sebuah gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat penangkapan awal, seorang pria berinisial SU, yang bertugas sebagai penjaga stok dan pengirim barang, diamankan. Interogasinya kemudian mengarahkan polisi kepada empat karyawan lain berinisial ST, Sul, Sup, dan AS yang terlibat dalam proses produksi.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin pengisian gas N2O dari tabung besar berkapasitas 27 Kg, 30 Kg, dan 32 Kg ke dalam tabung kecil merek Whip Pink dengan berbagai ukuran berat. Selain itu, seorang wanita berinisial E, yang berperan sebagai admin dan akunting penjualan, turut diamankan di sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa produksi Whip Pink yang beroperasi di bawah naungan PT SSS ini tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Usaha ilegal ini diketahui memiliki jaringan distribusi yang luas dengan 16 gudang yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok. Omzet dari usaha ini diperkirakan mencapai Rp 7,1 miliar.
Penyidikan Bareskrim Polri terus berlanjut untuk mendalami operasional PT SSS. Salah satu saksi pekerja berinisial AS mengungkapkan adanya perubahan strategi pasca-meninggalnya selebgram Lula Lahfah, termasuk instruksi untuk memasang label peringatan pada produk.
Terbaru, identitas dua bos pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat, Andy Hioe dan Jasen Hioe, telah diumumkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat memproduksi dan mengedarkan sediaan medis atau farmasi yang tidak memenuhi standar. “Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Rabu (22/7/2026).
Andy dan Jasen dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, membenarkan bahwa Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang merupakan ayah dan anak, adalah pemilik pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat yang digerebek. “Benar, TKP-nya yang di Kemayoran,” tegasnya.
Ikuti Berita7
