Berita

Polemik Ketua RT Tanjung Barat: Warga Laporkan Lurah ke Ombudsman RI Dugaan Maladministrasi

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia – Polemik mewarnai pergantian ketua RT 03 RW 02 di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) melaporkan Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan ketua RT.

Dugaan Persekongkolan dan Backdating SK

Dalam surat pengaduannya, FM Warga TBI menyatakan dugaan persekongkolan antara Lurah Tanjung Barat dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03 RW 02. Warga menilai pemilihan ketua RT seharusnya melibatkan partisipasi warga secara bottom-up melalui forum musyawarah, bukan melalui intervensi atau konflik kepentingan.

Pergantian ketua RT ini diperlukan menyusul meninggalnya Ketua RT 03 RW 02 periode 2024-2029, H Mikdalla Buchari, pada 9 Desember 2025. Warga telah mengirimkan surat permohonan pemilihan ketua RT pengganti kepada Lurah Tanjung Barat pada 16 Desember 2025, namun tidak mendapat respons.

Polemik semakin memanas ketika warga dikejutkan dengan beredarnya Surat Keputusan (SK) Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 Desember 2025, sehari setelah surat permohonan warga. Warga menduga adanya penulisan tanggal mundur atau backdating pada SK tersebut.

SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 menetapkan M Yazid Daud sebagai Ketua RT 03 RW 02, Angga Perwirahadi sebagai Sekretaris, dan Dorcas Feriana Weru sebagai Bendahara. Warga menolak SK ini karena terbit atas usulan sepihak dari M Yazid Daud tanpa musyawarah dengan warga TBI.

Advertisement

Proses Pemilihan dan Laporan ke Ombudsman

Pada 17 Januari 2026, warga kembali menemui Lurah Tanjung Barat dan Ketua RW 02. Kesepakatan dicapai untuk menonaktifkan pengurus RT periode 2025-2029 berdasarkan SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 dan segera melaksanakan pemilihan ketua RT baru.

Warga kemudian membentuk panitia pemilihan dan menjaring calon. Pada 28 Januari 2026, Agung Junaedi ditetapkan sebagai Ketua RT 03 pilihan warga TBI periode 2026-2029 karena mendapatkan suara terbanyak. Namun, lurah tidak menyetujui hasil pemilihan tersebut dan mendorong dilakukannya pemilihan ulang.

Akibatnya, warga memutuskan untuk melaporkan polemik ini ke Ombudsman RI. Tuntutan warga meliputi:

  • Pencabutan SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 yang diduga dibuat dengan prosedur persekongkolan dan backdating.
  • Pemeriksaan mendalam terhadap Lurah Tanjung Barat atas dugaan mengadu domba dan memecah belah kerukunan warga.
  • Rekomendasi pemberian sanksi berat kepada Lurah oleh Gubernur DKI Jakarta.
  • Perintah kepada Lurah untuk segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih berdasarkan surat Forum Musyawarah Warga TBI tertanggal 28 Januari 2026.

Hingga berita ini ditulis, CNN Indonesia telah berupaya menghubungi Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.

Advertisement