Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Gaza, Palestina, memiliki mandat yang sangat terbatas dan spesifik. Penegasan ini disampaikan menyusul persiapan pengiriman ribuan personel TNI untuk bergabung dalam misi tersebut.
Mandat Non-Tempur dan Kemanusiaan
Dalam keterangan resminya, Kemlu RI menyatakan bahwa setiap keterlibatan Indonesia dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali nasional dan berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), prinsip politik luar negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional.
Pokok-pokok pembatasan tindakan militer TNI, yang dikenal sebagai national caveats, mencakup mandat non-combat dan non-demiliterisasi. Artinya, pasukan Indonesia tidak akan terlibat dalam misi tempur maupun misi demiliterisasi.
Fokus utama penugasan pasukan Indonesia adalah pada aspek kemanusiaan. Ini meliputi perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina. Personel Indonesia juga dipastikan tidak akan dihadapkan pada pihak mana pun.
“Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” tegas Kemlu RI.
Penggunaan Kekuatan Terbatas dan Area Penugasan Khusus
Penggunaan kekuatan oleh TNI akan sangat dibatasi, hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat. Penggunaan kekuatan harus dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.
Area penugasan TNI juga dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Kemlu RI menekankan bahwa pengerahan pasukan ini memerlukan persetujuan dari otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.
Penolakan Perubahan Demografi dan Penghormatan Kedaulatan
Pemerintah Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina. Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
Kemlu RI juga menegaskan bahwa partisipasi ini dapat dihentikan kapan saja apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Indonesia menegaskan dukungan konsisten terhadap kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional. Partisipasi dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.
Respons Hamas
Sebelumnya, kelompok milisi Hamas merespons rencana Indonesia mengirimkan tentara sebagai bagian dari ISF. Pemimpin senior Hamas, Osama Hamdan, menekankan wilayah kerja pasukan internasional harus dibatasi di perbatasan Jalur Gaza. Ia juga meminta tugas pasukan tersebut diperjelas, yaitu mencegah agresi militer Israel dan menghentikan pelanggaran gencatan senjata.
ISF adalah pasukan keamanan dan penjaga perdamaian multinasional yang diamanatkan PBB, dibentuk sebagai bagian dari rencana perdamaian Gaza yang dirancang Amerika Serikat dan disepakati oleh Israel serta Hamas pada akhir 2025. Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengerahkan sekitar 5.000 hingga 8.000 personel TNI ke Gaza, yang menjadikannya negara pertama yang berkontribusi untuk ISF.






