Berita

Polda Metro Jaya Sita 15,5 Kg Ganja dari Tiga Pria di Tanah Abang dan Pamulang

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) terkait kasus peredaran narkoba. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (13/2/2026) ini berhasil menyita total 15,5 kilogram ganja dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Menurut Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Ketiga tersangka diamankan di kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah rumah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Ganja Disimpan dalam Tas Jinjing dan Kontrakan

Arie menjelaskan bahwa penangkapan awal dilakukan di area Stasiun Tanah Abang. Di lokasi ini, petugas berhasil menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam tas jinjing milik para tersangka.

“Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing,” ujar Arie kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026).

Dari hasil penangkapan pertama, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal salah satu tersangka di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba berupa ganja dengan berat 5,507 kilogram.

Advertisement

“Kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram,” tutur Arie.

Total Sitaan Capai 15,5 Kilogram

Dengan total temuan di kedua lokasi, AKP Arie menyatakan bahwa barang bukti ganja yang berhasil disita oleh Polda Metro Jaya mencapai 15,507 kilogram.

“Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram,” imbuhnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement