Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyatakan dukungan penuh terhadap perbaikan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dukungan ini sejalan dengan hasil rapat antara fraksi tersebut dengan pimpinan dan Komisi IX DPR RI.
Program PBI-JK Wujud Kehadiran Negara
Neng Eem menegaskan bahwa program PBI-JK bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu. Ia menekankan bahwa program ini adalah amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Bagi Fraksi, program PBI-JK ini merupakan amanat dari dua pasal di UUD 1945 loh. Pertama, Pasal 28H ayat 1. Kedua, Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jelas itu tertulis, Pemerintah wajib menjalankan,” tegas Neng Eem dalam keterangannya pada Sabtu (14/2/2026).
Dasar Konstitusional PBI-JK
Lebih lanjut, Neng Eem menjelaskan dasar hukum pelaksanaan PBI-JK merujuk pada beberapa pasal dalam UUD 1945:
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan ini menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara.
- Pasal 34 ayat (2) UUD 1945: Mengamanatkan Negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Pasal 34 ayat (3) UUD 1945: Menegaskan tanggung jawab Negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
“Jadi program PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, merupakan implementasi langsung dari pasal-pasal tersebut,” tambah Neng Eem, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB.
Perlunya Penguatan Pelaksanaan Program
Meskipun demikian, Fraksi PKB MPR mengingatkan bahwa pelaksanaan program di lapangan masih memerlukan penguatan berkelanjutan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain validasi data penerima manfaat, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta keberlanjutan pembiayaan program.
Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga. Hal ini penting agar hak konstitusional masyarakat benar-benar terpenuhi dan kasus penonaktifan status PBI-JK tidak terulang kembali.






