Jakarta – Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, angkat bicara setelah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait polemik pemilihan Ketua RT 03 RW 02. Rizki menyatakan bahwa warga memiliki hak untuk mengadu, namun ia menegaskan bahwa pihak kelurahan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.
“Sudah menjadi hak warga untuk melaporkan. Dan pihak Kelurahan sudah berusaha melaksanakan tugas atau pelayanan dengan baik,” ujar Rizki kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Rizki menambahkan bahwa upaya penyelesaian polemik pemilihan Ketua RT 03 RW 02 masih terus dilakukan. Musyawarah kedua telah digelar pada Jumat (13/2), namun belum membuahkan hasil.
“Semalam sudah berlangsung musyawarah kedua, namun belum ada titik temu,” ucapnya. Ia berharap polemik ini segera menemukan solusi.
“Permasalahan pergantian ketua RT 03/02 terus berproses, baik internal pemerintahan dan di masyarakat. Semoga bisa cepat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Polemik Pemilihan Ketua RT Tanjung Barat
Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) sebelumnya telah mengadukan Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, ke Ombudsman RI. Warga menduga adanya maladministrasi dalam proses penunjukan Ketua RT 03 RW 02.
“Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat FM Warga TBI yang diterima, Jumat (13/2).
Pergantian ketua RT ini bermula dari meninggalnya Ketua RT 03 RW 02 periode 2024-2029, H Mikdalla Buchari, pada 9 Desember 2025. Warga kemudian mengirimkan surat kepada Lurah Tanjung Barat pada 16 Desember 2025 untuk memohon pemilihan ketua RT pengganti.
Polemik mencuat sebulan kemudian ketika warga TBI dikejutkan beredarnya Surat Keputusan (SK) Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang ternyata ditandatangani pada 15 Desember 2025, sehari sebelum surat permohonan warga diajukan. Warga menduga adanya maladministrasi berupa penulisan tanggal mundur (backdate).
Dalam SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 tersebut, M Yazid Daud ditetapkan sebagai Ketua RT 03 RW 02. Pada 17 Januari 2026, FM Warga TBI kembali menemui Lurah Tanjung Barat dan mendapatkan informasi bahwa SK tersebut terbit atas usulan sepihak dari M Yazid Daud dengan surat bertanggal 10 Desember 2025, sehari setelah almarhum Mikdalla Buchari meninggal dunia, tanpa melalui musyawarah dengan warga TBI.
Warga TBI/Forum Musyawarah Warga TBI menolak SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 dan mendesak agar pemilihan Ketua RT 03 yang baru segera dilaksanakan. Warga bahkan telah membentuk panitia pemilihan dan menjaring calon ketua RT.
Pada 28 Januari 2026, panitia pemilihan menetapkan Agung Junaedi sebagai Ketua RT 03 pilihan warga TBI periode 2026-2029 karena mendapatkan suara terbanyak. Namun, pemilihan ini tidak disetujui oleh lurah, yang kemudian mendorong dilakukannya pemilihan ulang.
Akibatnya, warga memutuskan untuk melapor ke Ombudsman RI atas polemik pemilihan Ketua RT 03 RW 02 ini. Berikut adalah empat tuntutan warga kepada Ombudsman:
- Agar Lurah Tanjung Barat segera mencabut SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 yang dibuat dengan prosedur persekongkolan antara Yazid dan Lurah serta memberikan tanggal backdate.
- Agar dilakukan pemeriksaan mendalam kepada Lurah Tanjung Barat yang dianggap sengaja mengadu domba dan memecah belah kerukunan warga Perumahan TBI.
- Agar Lurah direkomendasikan pemberian sanksi berat oleh Gubernur DKI Jakarta.
- Memerintahkan Lurah agar segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih sebagaimana surat dari Forum Musyawarah Warga TBI bertanggal 28 Januari 2026.






