Berita

Pensiunan ASN Blora Jadi Tersangka Setelah Tendang Kucing Hingga Mati

Advertisement

BLORA – Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PJ (60) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menendang kucing hingga mati viral di media sosial. Peristiwa ini bermula dari sebuah video yang diunggah akun Instagram @faridaarz, memperlihatkan seekor kucing yang sedang bersama pemiliknya di Lapangan Kridosono, Blora, ditendang oleh seorang pria berbaju oranye.

Kronologi Kejadian

Dalam video tersebut, pelaku terlihat melanjutkan larinya tanpa menunjukkan penyesalan setelah menendang kucing tersebut. Pemilik kucing melaporkan bahwa hewan kesayangannya mati beberapa hari setelah kejadian akibat tendangan tersebut. Pihak kepolisian segera turun tangan untuk mengusut kasus ini.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa personel di lapangan telah bergerak dan Polres Blora ditugaskan untuk menyelidiki serta menindaklanjuti kejadian ini, termasuk menggali motivasi pelaku. Identitas pelaku pun telah diketahui oleh petugas.

Identitas dan Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengonfirmasi bahwa pelaku diketahui berinisial PJ, warga Karang Jati. Pria berusia 60 tahun ini ternyata adalah seorang pensiunan ASN di Blora. Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan kejam tersebut.

“Belum tahu, kita belum tahu. Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar (perkara) awal,” ujar Zaenul.

Proses pemeriksaan terhadap PJ masih berlangsung. Ia juga telah dimintai keterangan dan klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora.

Upaya Mediasi dan Permintaan Maaf

PJ, didampingi oleh pihak kelurahan dan Bhabinkamtibmas, sempat mendatangi rumah pemilik kucing untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, PJ menawarkan untuk mengganti kucing yang mati dengan kucing Persia. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh keluarga pemilik kucing.

Advertisement

Adik pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, menyatakan bahwa keluarganya tidak mencari pengganti hewan peliharaan, melainkan pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut. “Karena itu nyawa ya. Jadi kita masih belum ada pikiran untuk berdamai,” jelas Firda.

PJ sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan setelah diperiksa di Polres Blora. Ia mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas apa pun yang diminta oleh pemilik kucing.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengumumkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, PJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan.

Kucing bernama Mintel itu diketahui mati pada Rabu (28/1/2026), beberapa hari setelah kejadian penendangan pada Minggu (25/1/2026). Polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepatu merek Ortuseight, celana training warna abu-abu, tas selempang warna hitam, kaos warna merah marun, dan topi berwarna kuning kombinasi merah.

Advertisement