Jakarta – Polda Metro Jaya membantah keras adanya rekayasa penambahan keterangan ‘narkoba’ dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengeroyokan di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial. Pihak kepolisian memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian tersebut.
Penjelasan Soal Kertas Bekas dan Koreksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa awalnya penyidik menyampaikan kepada pria berinisial IP, yang merupakan terlapor dalam kasus penganiayaan, bahwa BAP akan ditulis terlebih dahulu di kertas bekas. Tujuannya agar dapat dilakukan koreksi pada bagian yang salah sebelum dituangkan ke kertas yang baru.
“Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan kami tuangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Dari penyampaian penyidik ini sudah disepakati oleh Saudara IP,” ujar Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Analisis CCTV dan Bukti Digital
Untuk memastikan kebenaran, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa rekaman CCTV di ruangan penyidik. Rekaman tersebut kemudian diserahkan kepada Digital Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri untuk dianalisis lebih lanjut.
“Sehingga kita sama-sama melihat bahwa tidak ada editing, tidak ada rekayasa terhadap CCTV ini. Di sini masih terlihat penyidik dalam proses print dari berita acara interogasi menggunakan kertas bekas. Diserahkan kepada Saudara IP,” jelas Budi sambil menunjukkan rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, terlihat penyidik sedang mencetak BAP menggunakan kertas bekas yang kemudian diserahkan kepada IP. Budi menambahkan bahwa BAP yang asli hanya menggunakan satu sisi kertas, namun kertas bekas yang digunakan saat itu memang memiliki tulisan di kedua sisinya, yang diduga menimbulkan kesalahpahaman.
Bantahan Pasal Narkoba dan Kasus Terpisah
Budi Hermanto dengan tegas membantah adanya rekayasa pengenaan pasal narkoba dalam BAP tersebut. Ia menekankan bahwa keterangan narkoba yang muncul dalam BAP itu berasal dari perkara kasus lain yang berbeda.
“Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu dibolak-balik. Jadi sudah kesepakatan satu sisi, satu sisi. Dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan, kami sampaikan,” tegasnya.
IP sendiri adalah terlapor dalam dugaan penganiayaan yang menimpa NA. Pihak kepolisian juga menunjukkan bukti hasil visum dalam pelaporan tersebut.
“Pada saat proses pemeriksaan disampaikan terkait tentang berita acara, makanya kami membawa objek pemeriksaan ini, bahwa tidak ada terkait tentang rekayasa yang disampaikan oleh Saudara IP di dalam unggahan video, tidak benar bahwa adanya rekayasa pengenaan pasal terkait tentang narkotika,” tuturnya.
Kelalaian Penyidik dan Proses Hukum
Kombes Budi menjelaskan bahwa kertas bekas yang digunakan tersebut merupakan sisa pemakaian dari perkara narkoba yang sudah lampau. Ia mengakui adanya kelalaian dari penyidik yang seharusnya memusnahkan kertas bekas tersebut.
“Jadi tidak ada sangkut paut perkara penganiayaan dengan narkotika. Jadi di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang Saudara IP, istrinya Saudara IP dilaporkan tentang potential suspect terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” sebutnya.
“Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah di-print-kan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” lanjutnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini sendiri masih terus berjalan dan ditangani oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.






