— Polisi membawa barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di Sentul, Bogor, ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) pagi. Rantis yang dikawal puluhan anggota Brimob tiba sekitar pukul 10.20 WIB membawa sejumlah koper berlabel “emas batangan”.

Saat diturunkan, petugas tampak mengangkat koper-koper tersebut secara bergotong royong. Tampak pula seorang yang diamankan dibawa masuk ke gedung Ditreskrimsus.

Polisi sebelumnya menyampaikan bahwa dari penggeledahan di Sentul ditemukan 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas terkunci dan tersusun di dalam tujuh koper.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, merinci temuan itu: selain emas 74 kg, ditemukan uang asing senilai 4.767.300 USD dan 14.083.800 SGD serta 100 juta rupiah. Totok memperkirakan nilai total barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Sebelumnya laporan penggeledahan juga menyebut estimasi nilai uang dalam rupiah mencapai sekitar Rp 282,4 miliar.

Perkara Yang Disidik

Totok menyatakan pengusutan dilakukan dengan skema joint investigation antara Kortas Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidikan terkait tiga perkara dugaan korupsi, yaitu perkara di PLN yang terkait pengadaan batu bara yang memicu blackout, perkara ASABRI, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha Krakatau Steel).

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,”

Penjelasan Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau Asuransi Jiwasraya pada 2020–2025.

Victor juga menyebut perkara kedua terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Ia belum membeberkan nama tersangka dalam kedua perkara itu.

Polisi menyatakan akan menindaklanjuti penyidikan berdasarkan sejumlah pasal, antara lain pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal-pasal dalam UU TPPU dan KUHP yang terkait.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penanganan dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel mendapat atensi Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,”

Budi menambahkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus yang meliputi dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang, serta dilakukan serentak di beberapa lokasi terkait perkara-perkara tersebut.