— Jakarta — Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika saat seorang wanita berinisial GG datang sebagai pengunjung pada Rabu (15/7/2026).

GG dicurigai membawa 15 butir pil diduga ekstasi yang disembunyikan dalam lipatan tisu. Barang bukti diserahkan ke kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.45 WIB. Menurut Plh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, pemeriksaan fisik terhadap pengunjung berlangsung rutin.

“Saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu di tangannya secara erat,” ujar Gusti Akhmad Ridho.

Petugas kemudian meminta GG meletakkan tisu di atas meja. Saat tisu dibuka, ditemukan tiga bungkus plastik klip terlipat di dalamnya.

“Setelah memeriksa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut, yang ternyata berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika,” ujarnya.

Gusti menjelaskan GG datang mendaftar sebagai pengunjung untuk menemui seorang tahanan berinisial UK. Setelah bukti ditemukan, pil-pil tersebut diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.