Berita7 — Jakarta — Seorang wanita berinisial GG ditangkap petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) setelah diduga mencoba memasukkan 15 butir pil ekstasi ke dalam rutan. Pil tersebut ditemukan tersembunyi dalam lipatan tisu yang dibawa GG saat pemeriksaan pengunjung.
Peristiwa terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB. Menurut keterangan resmi dari pihak rutan, GG datang mendaftar sebagai pengunjung untuk menemui tahanan berinisial UK.
“Saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu di tangannya secara erat,” ujar Plh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026) malam.
Petugas kemudian meminta GG meletakkan tisu di atas meja. Ketika tisu dibuka, di dalamnya ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi pil yang diduga narkotika.
“Setelah diperiksa, Petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut, yang ternyata berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika,” ujarnya.
Gusti menyatakan 15 pil yang diduga ekstasi itu selanjutnya diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ikuti Berita7
